FAQ

1. Kerawanan situasi ketengakerjaan di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan penggangguran, setengah pengangguran, kompetensi dan produktivitas.

2. Tantangan badai desrupsi Industri 4.0/5.0, persaingan global, peningkatan penduduk usia produktif  serta yang  dampak pandemic Covid-19 di dunia.

3. Mismatch yang berkepanjangan antara dunia pendidikan dan pelatihan vokasi dengan kebutuhan dunia industry dan dunia kerja (IDUKA) akan jenis dan kualifiasi tenaga kerja.

4. Kurang optimalnya pemanfaatan  modalitas dan sumberdaya pengembangan kompetensi SDM di  daerah  sebagai akibat dari kurangnya koordinasi, sinerjitas dan harmonisasi kebijakan dan program lintas sektor dalam penanganan masalah ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan daerah dan pem bangunan nasional

A. KESEMPATAN KERJA

SINERGITAS PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
1. Analisis Potensi Wilayah dan Analisis Ratio Potensi
2. Integrasi Cipta Kerja dalam Rencana Pembangunan Daerah
3. Promosi dan Fasilitasi Cipta Kerja
4. Identifikasi Kebutuhan Tenaga Kerja (Jml, Jenis, Kualifikasi)

 

B. DIKLAT VOKASI

SINERGITAS PENGEMBANGAN DIKLAT VOKASI
1. Analisis Kebutuhan Diklat Vokasi
2. Peningkatan relevansi, kualitas dan kapasitas Diklat Vokasi
3. Peningkatan Program Pemagangan
4. Peningkatan Sertifikasi Kompetensi
5. Promosi, Koordinasi dan Fasilitasi Diklat Fokasi
6. Penelusuran Kebekerjaan (Tracer Study)

 

C. KEBEKERJAAN

SINERGITAS PENGEMBANGAN KEBEKERJAAN
1. Peningkatan Informasi Pasar Kerja
2. Peningkatan Bimbingan dan Penyuluhan Jabatan
3. Peningkatan Efektifitas Bursa Kerja (AKL/AKAD/AKAN)
4. Pemanduan & Fasilitasi Berwirausaha
5. Analisis Kesenjangan Pasar Kerja

1. Cipta Kerja

Merumuskan rekomendasi kebijakan, strategi dan program cipta kerja yang layak diterapkan di daerah, sebagai landasan program diklat dan kebekerjaan.

2. Diklat Vokasi

Merumuskan rekomendasi dan implementasi  pendayagunaan lembaga diklat untuk menghasilkan TK Kompeten yang selaras dengan program cipta kerja.

3. Kebekerjaan

Merumuskan rekomendasi dan implementasi kemudahan pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan yang selaras dengan program cipta kerja.